Cara-Buat-KTP-Online

Cara Daftar KTP Online Bisa Lewat HP, Gampang Banget!

Posted on

Maraknya teknologi di era saat ini memaksa kita untuk terus update pada perkembangan zaman. Indonesia sendiri telah menggalakkan sistem online pada berbagai lini, salah satunya adalah pembuatan KTP online. Masyarakat bisa mendaftarkan data pribadinya tersebut hanya melalui handphone. Lebih hemat waktu dan praktis tentunya.

Meski demikian, jaringan internet mesti memadai di tempat warga yang hendak mendaftar. Melek teknologi adalah kunci, karena dikhawatirkan salah input jika kurang berhati-hati. Namun, bagi masyarakat yang ragu, tidak memiliki handphone, atau berada di lokasi dengan jaringan kurang stabil, bisa langsung datang ke Disdukcapil.

Syarat Bisa Membuat KTP

Sebelumnya perlu diketahui syarat yang harus Anda penuhi sebelum membuat KTP, yaitu:

  1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pendaftar telah memasuki usia 17 tahun.
  2. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA), selain telah berumur 17 tahun, pendaftar juga harus mengikuti perekaman data KTP elektronik. Caranya adalah mendatangi langsung kantor kelurahan setempat.

Langkah-langkah Atau cara Daftar KTP Online Lewat HP

Ketika Anda memutuskan untuk membuat KTP secara online, mungkin Anda masih kebingungan dengan langkah ataupun cara-caranya. Agar tak kebingungan lagi, berikut kami sajikan cara daftar KTP online lewat HP yang bisa Anda ikuti langkah-langkahnya dengan mudah.

  1. Pastikan jaringan internet Anda stabil. Hal ini penting agar menghindari kesalahan saat input nantinya. Pilih provider atau operator yang sesuai dengan lokasi dimana Anda mendaftar.
  2. Download aplikasi Identitas Digital resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri ke handphone Anda. Untuk saat ini hanya tersedia di ponsel Android.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar. Cek Kartu Keluarga dimana NIK Anda terlampir.
  4. Input alamat email Anda yang masih aktif dan bisa dibuka. Verifikasi nantinya akan dilakukan melalui email tersebut.
  5. Tambahkan nomor handphone Anda yang masih aktif. Jangan sampai nomor tersebut telah memasuki masa tenggang dan tidak lagi bisa dipakai untuk berkomunikasi. Hal ini penting untuk verifikasi.
  6. Lakukan verifikasi data dengan melakukan pemindaian wajah atau face recognition.
  7. Verifikasi email masuk untuk sinkronisasi data. Cek pesan di Kotak Masuk, atau kalau tidak ada, buka Spam.
  8. Setelah sukses, Anda akan menerima notifikasi status layanan. Pemberitahuan tersebut pertanda pendaftaran telah berhasil dilakukan.
  9. Silakan login kembali ke menu aplikasi Identitas Digital seperti di awal sebelumnya. 

Kelebihan Aplikasi Identitas kependudukan Digital Untuk daftar KTP Online

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini memiliki banyak kelebihan, di antaranya pada menu utama terlampir Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Keluarga (KK), data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan juga Kepemilikan Kendaraan.

Selain itu, Anda tidak perlu mengunduh aplikasi Peduli Lindungi lagi, karena Kartu Vaksinasi Covid-19 sudah terintegrasi dan tersedia di aplikasi Identitas Digital. Tak hanya itu, aplikasi ini juga melampirkan QR Code

Pelayanan dari KTP online ini dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan KTP digital. Penerapan tersebut dibagi menjadi dua jalur atau double track system service. Adapun jalur yang tersedia antara lain, layanan digital dan layanan fisik. Walaupun demikian, hal ini tidak menutup kemungkinan masih tersedia dari segi manual dikarenakan adanya keterbatasan.

Perlu diketahui, apabila KTP Anda masih menggunakan jenis yang lama, setelah pendaftaran berhasil dilakukan, Anda diharuskan datang ke kecamatan setempat. Setelah itu, Anda diharuskan memberikan KTP lama tersebut untuk menerima KTP versi terbaru. Jangan lupa membawa bukti pendaftaran.

Adanya layanan online diharapkan bisa membuat urusan administrasi semakin praktis, efektif dan efisien. Demikianlah cara mendaftar KTP online lewat HP dengan mudah. Semoga bermanfaat.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *