Setiap pengguna kartu Sim card prabayar yang ada di Indonesia wajib mendaftarkan kartu mereka sebelum bisa digunakan.
Aturan tersebut sudah diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak beberapa tahun yang lalu sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan kartu SIM.
Oleh karena itulah, kalian juga wajib tahu bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel yang benar agar layannya bisa digunakan dengan baik.
Apa Itu Registrasi Telkomsel?
Ini merupakan sebuah prosedur pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pengguna kartu prabayar Telkomsel sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah diberlakukan sejak tahun 2017.
Syarat Registrasi Kartu Telkomsel
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang cara mendaftarkan kartu Telkomsel prabayar, kalian wajib tahu terlebih dahulu syarat-syaratnya.
Ada beberapa hal yang harus kalian persiapkan agar proses registrasi bisa berjalan lancar, diantaranya sebagai berikut.
Untuk Warga Negara Indonesia
Untuk Warga Negara Asing
- Tanda Pengenal/Passport
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Tutorial Registrasi Kartu Telkomsel
Nah setelah semua persyaratan diatas kalian penuhi, maka bisa langsung lanjut ke proses pendaftaran dengan beberapa metode sebagai berikut.
1. Registrasi Lewat SMS
- Untuk proses registrasi lewat SMS bisa dilakukan dengan mudah.
- Kalian buka aplikasi SMS, kemudian ketik REG(spasi)NIK*No KK#
- Contoh : REG 12345678975638472#1374658475638475#
- Kemudian kirim ke nomor 4444 dan tunggu sebentar.
- Nanti akan ada balasan sebagai tanda registrasi berhasil.
2. Registrasi Lewat Dial UMB
- Kalian masuk ke menu panggilan lalu tekan *444# dan call.
- Selanjutnya pilih menu untuk melakukan registrasi.
- Lalu kalian masukkan NIK KTP dan No KK masing-masing.
- Pastikan semua data sudah diinput dengan benar.
- Setelah itu tinggal kirim saja permintaannya.
- Tunggu sebentar hingga kalian menerima SMS notifikasi.
- Hal tersebut tanda proses registrasi sudah berhasil.
3. Registrasi Ulang Kartu Lama Telkomsel
Nah mungkin ada diantara kalian yang belum sempat registrasi ulang kartu Telkomsel yang lama. Caranya pun sangat mudah bisa lewat SMS, berikut tutorialnya :
- Buka menu SMS, ketik ULANG(spasi)NIK#No KK#
- Lalu kirim SMS tersebut ke nomor 4444
- Tunggu balasan yang berasal dari nomor 4444
- Jika data benar, maka proses pendaftaran akan berhasil.
4. Registrasi Kartu SIM Untuk WNA
Untuk Warga Negara Asing maka proses registrasinya akan sedikit berbeda. Dimana kalian akan membutuhkan tanda pengenal seperti Passport.
Selain itu juga dibutuhkan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Sementara. Selanjutnya tinggal datang ke gerai atau mitra Telkomsel terdekat.
Nantinya mereka akan membantu kalian dalam proses registrasi kartu Telkomsel untuk bisa mudah beli paket data telkomsel dan menggunakannya dengan keperluan sehari-hari. Cukup siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan saja.
Kesimpulan
Nah itulah beberapa tutorial untuk proses registrasi kartu Telkomsel terbaru. Kalian wajib mendaftarkan simcard terlebih dahulu sebelum bisa menggunakan layanannya.
Cukup dengan menggunakan identitas seperti NIK dan no KTP maka pendaftaran kartu Telkomsel pun bisa dilakukan dengan mudah.
Semoga informasi dan tips diatas bisa membantu dan bermanfaat bagi kita semua. Nantikan juga update artikel menarik lainnya yang akan hadir setiap hari.