Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki nomor identitas yang disebut dengan nomor induk kependudukan atau NIK. Nomor induk kependudukan ini terdiri dari 16 digit angka yang berbeda bagi setiap warga. NIK biasanya tertera pada KTP dan kartu keluarga.
Selain tertera pada KTP dan kartu keluarga, cek NIK juga bisa dilihat secara online atau dengan menghubungi call center Dukcapil. Pengecekan ini cukup mudah dan tidak memakan waktu lama sehingga cukup efisien untuk dilakukan.
8 Cara Cek NIK KTP yang Bisa Kamu Lakukan
Selain dengan menghubungi langsung pihak Dukcapil, pemerintah saat ini juga menyediakan pelayanan untuk melihat NIK dengan berbagai cara. Hal ini tentunya sangat memudahkan masyarakat. Dengan memanfaatkan pelayanan ini, anda bisa mengeceknya dimanapun dan kapanpun secara praktis.
Berikut cara-cara yang bisa dilakukan untuk mengecek NIK KTP anda:
1. Mengirim Email ke Dukcapil
Dengan mengirim email ke alamat [email protected] dengan format #NIK#nama_lengkap#nomor_kartu_keluarga_#nomor_telepon#keluhan. Email akan ditanggapi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
2. Via Twitter
Dukcapil saat ini juga menyediakan pelayanan melalui sosial media Twitter dengan akun bernama @dukcapilkemendagri. Anda bisa menghubungi akun Twitter tersebut untuk mengecek NIK anda.
3. Cara Cek NIK KTP Melalui Instagram
Selain Twitter, Dukcapil juga memiliki akun Instagram yang bisa membantu anda untuk mengecek NIK dengan nama akun yang sama dengan Twitter, yaitu @dukcapilkemendagri.
4. Lewat Facebook
Sosial media lain yang bisa anda gunakan untuk mengecek NIK adalah Facebook Dukcapil Kemendagri.
5. Berkirim SMS
Selain secara online, anda dapat mengecek NIK dengan mengirim pesan singkat atau sms ke nomor Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, yaitu 0815-3636-9999 dengan format pesan Cek#KTP#NIK.
6. Via Whatsapp
Selanjutnya, anda juga dapat menghubungi Dukcapil melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp dengan mengirim data lengkap anda seperti nama lengkap dan alamat sesuai dengan KTP ke nomor 0813-2691-2479.
7. Melalui Laman Kemendagri
Dukcapil Kemendagri juga menyediakan layanan pengecekan NIK melalui laman resmi Kemendagri. Setelah anda membuka laman tersebut pilihlah menu e-KTP dan setelah anda memasuki data yang diminta, akan tampil data lengkap anda sesuai dengan KTP.
8. Call Center Dukcapil
Terakhir, anda bisa menghubungi langsung dukcapil dengan menelepon call center Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Untuk mengecek NIK, anda harus menyiapkan KTP dan kartu keluarga. Pada saat menghubungi nomor tersebut, anda akan diminta menyebutkan NIK yang tertera untuk memeriksa apakah NIK yang anda miliki saat ini valid atau tidak.
Pentingnya Mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Pengecekan NIK ini perlu dilakukan agar anda bisa mengonfirmasi atau memeriksa valid atau tidaknya NIK yang tertera pada KTP atau kartu keluarga yang anda miliki saat ini. Masih banyak kejadian di masyarakat dimana nomor pada KTP atau kartu keluarganya tidak bisa digunakan untuk registrasi karena nomor tersebut tidak cocok dengan nomor yang terdaftar pada Dukcapil Kemendagri. Jika terdapat ketidakcocokan, anda bisa langsung mengajukan penyesuaian.
Nomor induk kependudukan yang anda miliki sangatlah penting, selain sebagai nomor identitas untuk basis administrasi kependudukan, anda membutuhkan nomor ini untuk banyak hal seperti untuk membuka rekening bank dan berbagai macam ke NIK juga digunakan sebagai data administrasi wajib pajak karena nomor pada NIK saat ini digunakan sebagai bentuk format NPWP pribadi warga negara Indonesia.
Demikian informasi tentang cara cek NIK KTP anda tanpa harus datang langsung ke Dukcapil. Semoga bermanfaat!