Cara-Buat-KK-Online

Cara Membuat Kartu Keluarga Online dari HP, Berikut Syaratnya!

Posted on

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang berisi tentang identitas lengkap sebuah keluarga. Seperti, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama kepala keluarga beserta anggotanya, status pekerjaan, status pendidikan, status pernikahan, serta informasi penting lainnya,.

Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Bahkan pasangan yang baru menikah pun, dianjurkan untuk segera mengurusnya, karena dalam banyak aktivitas yang memerlukan pendaftaran administrasi akan membutuhkan KK sebagai pendamping KTP.

Banyak sebab lain yang mengharuskan kita melakukan penggantian Kartu Keluarga. Seperti penambahan serta pengurangan anggota keluarga, pindah domisili, serta jika Kartu Keluarga tersebut rusak ataupun hilang. Nah sekarang membuat kartu kk online pun bisa dilakukan dari handphone lho.

Syarat Pengurusan Kartu Keluarga Online

Di era digital seperti sekarang, jika kita tidak mampu terbuka dan mengikuti perkembangan zaman yang ada, kita akan makin tertinggal jauh dengan yang lain, dari segi efisiensi waktu dan biaya. Maka dari itu, dengan adanya pengembangan layanan administrasi online di Dukcapil, tentunya akan mempermudah kita dalam pengurusan Kartu Keluarga.

Siapkan data berikut ini, sebelum kita mulai membuat Kartu Keluarga secara online.

1. Syarat pembuatan KK untuk pasangan yang baru menikah:

  • Fotokopi KK, KTP dan surat nikah orang tua dari kedua pasangan
  • Fotokopi surat nikah pasangan
  • Fotokopi akta lahir kedua pasangan
  • Surat dari RT dan RW sebagai pengantar

2. Syarat pembuatan KK untuk menambah anggota keluarga

  • Surat dari RT dan RW sebagai pengantar
  • KK lama yang ingin dirubah data
  • Surat keterangan lahir untuk anggota baru
  • Fotokopi akta lahir orang tua

3. Syarat pembuatan KK untuk mengurangi anggota keluarga

  • Surat dari RT dan RW sebagai pengantar
  • KK lama yang ingin dirubah data
  • Surat keterangan Pindah atau Surat Kematian 

4. Syarat pembuatan KK jika rusak ataupun hilang

  • Surat dari RT dan RW sebagai pengantar
  • Surat dari Kepolisian yang menginformasikan jika KK hilang
  • KK yang rusak (untuk permasalahan KK rusak)
  • Fotokopi KTP dari anggota keluarga (salah satunya saja)

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Setelah semua syarat diatas telah disiapkan, sekarang saatnya kita untuk langsung mendaftar secara online. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan KK secara online:

1. Membuat Kartu Keluarga Melalui Situs Kemendagri

  • Kunjungi situs resmi dari Dukcapil.
  • Daftar akun baru dengan memasukan data diri yang sesuai
  • Setelah mendaftar, lanjutkan masuk menggunakan nomor handpone serta sandi yang sebelumnya anda buat
  • Pilih pengurusan dokumen secara online dan isi permohonan pembuatan KK
  • Unggah dokumen yang diminta
  • Selanjutnya, tunggu email yang akan menginformasikan jika KK anda sudah siap cetak.

2. Cara Membuat Kartu Keluarga di Situs Disdukcapil Setempat

  • Karena belum semua disdukcapil menyediakan layanan online, maka yang pertama harus anda lakukan adalah cek informasinya di google apakah di kota anda sudah tersedia layanan online.
  • Kunjungi Disdukcapil kota anda
  • Isi formulir pembuatan KK
  • Unggah dokumen yang diminta
  • Disdukcapil akan menghubungi anda saat KK sudah siap cetak

3. Melalui Situs atau Aplikasi Pukat Betawi

  • Khusus warga Jakarta dapat menggunakan layanan ini
  • Unduh di appstore/playstore aplikasi ‘Alpukat Betawi’
  • Jika tak ingin mengunduh, dapat juga mengunjungi situs Dukcapil setempat.
  • Daftar akun baru dengan menggunakan data yang sesuai
  • Setelah mendaftar, masuk kembali menggunakan NIK serta password yang terdaftar.
  • Klik pembuatan KK, kemudian isi formulir
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan
  • Pilih Service Point untuk jadwal pengambilan dokumen
  • Pilih permohonan jadwal pengambilan,
  • Klik ikon printer untuk menampilkan surat permohonan pengambilan KK baru
  • Jika sudah siap, anda akan mendapat notifikasi email untuk pengambilan KK

Nah itulah cara membuat kartu keluarga online. Bagaiman, mudah bukan? Apalagi tersedia juga beberapa situs pilihan yang bisa kamu sesuaikan. Jadi kalau misalnya satu situs sedang gangguan kamu pun bisa menggunakan situs resmi yang lainnya.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *